Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum di daerah.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang pada Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang
Langkah hukum ini dilakukan terkait penyidikan dua dugaan kasus korupsi di Ketapang, yakni dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas dan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, Iwayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan operasi tersebut.
“Benar, Tim Penyidik pada Senin melaksanakan giat penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 2022 hingga tahun 2024,” ujar Iwayan Gedin Arianta, Selasa (9/12/2025) pagi.
Sasar Rumah Bendahara dan Kampus Politeknik
Iwayan menjelaskan bahwa selain kasus Napak Tilas, tim juga menyasar dugaan penyimpangan proyek infrastruktur pendidikan. Lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat strategis.
“Dalam kegiatan ini tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saksi Bendahara Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang,” jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah Bendahara Napak Tilas, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dokumen penting terkait kegiatan serta barang elektronik yakni Handphone (HP) dan Laptop.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang menyasar ruang administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik yang juga HP dan Laptop, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan,” papar Iwayan.
Fokus Penelusuran Aliran Dana
Pasca penggeledahan, penyidik kini fokus melakukan analisis mendalam terhadap dokumen fisik maupun digital yang disita.
Langkah selanjutnya mencakup pencocokan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait seperti panitia kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penandatangan SPJ, hingga penyedia jasa.
“Langkah ini diakuinya guna melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk menajamkan konstruksi pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” terangnya.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Ketapang ini secara transparan, profesional, dan bebas intervensi.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegasnya.
Iwayan menambahkan bahwa Kejati Kalbar memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga:
Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
(*Red)
Tag:
#kejati kalbar
#Politeknik Negeri Ketapang
#Napak Tilas Ketapang
#Korupsi Dana CSR
#Iwayan Gedin Arianta
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.