faktakalbar

'Estafet' Korupsi di Jelai Hulu Terbongkar, Mantan Kades dan Dua Bendahara Kompak Masuk Bui

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 1 menit
'Estafet' Korupsi di Jelai Hulu Terbongkar, Mantan Kades dan Dua Bendahara Kompak Masuk Bui
Faktakalbar.id, KETAPANG - Praktik korupsi dana desa yang dilakukan secara sistematis dan berjamaah kembali terungkap di Kabupaten Ketapang . Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan , Kecamatan Jelai Hulu, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2017–2022, Rabu (03/12/25). Baca Juga:   Duet ‘Maut’ Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam, Manipulasi Dana Desa hingga Rp 568 Juta Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan "estafet" pengelolaan keuangan yang bermasalah. Tiga tersangka tersebut adalah S selaku mantan Kepala Desa, serta dua orang mantan bendahara yang menjabat secara bergantian, yakni W (Bendahara periode 2017–2019) dan F (Bendahara periode 2019–2022). Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya persekongkolan jahat dalam pengelolaan keuangan desa selama lima tahun berturut-turut. Modus yang digunakan meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai aturan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). "Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600," ujar Panter dalam keterangan resminya. Panter menjelaskan bahwa penyalahgunaan anggaran ini dilakukan secara terstruktur. Akibat ulah oknum perangkat desa ini, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Riam Danau Kanan justru menguap ke kantong pribadi. Baca Juga:  Oleh-oleh Alexander Wilyo dari Jakarta: 47 Desa ‘Gelap’ di Ketapang Resmi Masuk Roadmap Listrik Nasional Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang," pungkas Panter. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK