faktakalbar

Konflik Panen Massal di Marau, Camat dan Forkopimcam Terima Aduan Petani Plasma

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 1 menit
Konflik Panen Massal di Marau, Camat dan Forkopimcam Terima Aduan Petani Plasma
Faktakalbar.id, KETAPANG – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Marau, yang terdiri dari Camat Marau , Kapolsek Marau, dan Danramil 1203-07/Marau , menerima pengaduan resmi dari Koperasi Perkebunan Binjai Jaya Abadi (Kopbun BJA) serta perwakilan petani. Baca Juga:   Mediasi Buntu, Pelaku Panen Massal di Kebun Plasma Marau Mangkir Panggilan Pertemuan ini digelar menyusul terjadinya aksi panen massal sepihak di area kebun plasma wilayah tersebut. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh jajaran manajemen PT Minamas tersebut, pihak kecamatan sejatinya telah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang kelompok masyarakat yang diduga sebagai pelaku panen massal. Namun, upaya klarifikasi tersebut terkendala karena pihak terlapor mangkir dari undangan. Menyikapi situasi ini, pihak Koperasi dan para petani mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka meminta kepolisian segera menghentikan aktivitas panen ilegal yang dilakukan oknum kelompok masyarakat tersebut selama proses hukum berjalan, karena dinilai merugikan pemilik hak yang sah. Baca Juga:  Laka Kerja di Smelter PT BAP Ketapang, TKA dan Pekerja Lokal Luka Serius Diseruduk Truk Polisi Siap Proses Hukum Menanggapi desakan tersebut, pihak Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan Kopbun BJA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian meminta pihak pelapor untuk kooperatif melengkapi seluruh dokumen pendukung dan menghadirkan saksi-saksi guna mempercepat proses penyelidikan. Sementara itu, Camat Marau memberikan peringatan keras kepada para petani agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi balasan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum yang justru dapat merugikan diri sendiri. Pemerintah Kecamatan Marau berharap konflik ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum demi terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian usaha di wilayah tersebut. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK