Gakkum Kalbar Bongkar Sindikat Kayu Ilegal, 5 Orang Diperiksa dan Ratusan Kayu Disita
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Balai Penegakan Hukum (
Gakkum
) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan satu rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.
Baca Juga:
Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!
Selain itu, dua unit kapal motor atau klotok air yang digunakan untuk menarik rakit tersebut turut disita di perairan Sungai Pawan.
Kronologi Penindakan
Penindakan hukum ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, rakit kayu tersebut tertangkap tangan sedang merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Lokasi industri tersebut diduga kuat menjadi tujuan akhir pengiriman kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” kata Leonardo melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian, ratusan batang kayu ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan sah lainnya.
Baca Juga:
Kemenhut Tindak Pengangkutan Kayu Ilegal di Ketapang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Buru Pemodal Utama
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Penyidik Gakkum KLHK kini tengah mendalami peran masing-masing pihak untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk pemilik industri penampung.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegas Leonardo.
Para pelaku terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar menanti mereka yang terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b.
Baca Juga:
Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR
Komitmen Negara Lindungi Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.
Ia menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan menekan laju deforestasi di Kalimantan Barat.
“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujar Dwi Januanto.
Barang bukti kayu dan kapal klotok, serta lokasi industri pengolahan kayu terkait, saat ini telah diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.