Gakkum KLHK Bongkar Pembalakan Liar di Ketapang, Sita Ribuan Batang Kayu
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Balai Penegakan Hukum (
Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan
berhasil membongkar praktik pembalakan liar (
illegal logging
) di
Kabupaten Ketapang
.
Baca Juga:
Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
Tim Gakkum menelusuri asal kayu rakit ilegal dari
Sungai Pawan
hingga ke kawasan
Hutan Ulak Medang
dan menemukan lokasi penebangan serta penimbunan tanpa izin, Selasa (20/01/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat yang mencurigakan dari hulu Sungai Pawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggagalkan peredaran satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang jenis rimba campuran di Sungai Pawan, tepatnya di
Desa Negeri Baru
, Kecamatan Benua Kayong, pada Sabtu (17/01/2026) dini hari.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,”
ujar Leonardo.
Diketahui, ratusan kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Baca Juga:
Jenguk Bayi, Komisi III DPRD Ketapang Desak Polisi Ungkap Pelaku
Dari temuan awal tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke hulu.
Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan titik utama aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap-Kacang.
Di lokasi tersebut, tim Gakkum berhasil mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal beserta sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pembalakan liar.
“Lokasinya berada di hutan produksi Sungai Sentap-Kacang, akses sulit ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan,
” jelas Leonardo.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima orang di lokasi untuk dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing serta mengejar aktor intelektual di balik kejahatan lingkungan ini.
Leonardo menegaskan, para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengungkapan sumber kayu dari Hutan Ulak Medang ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar rantai pasok pembalakan liar hingga ke akarnya, tidak hanya sekadar menghentikan peredaran di hilir.
(fr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.