faktakalbar

Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan

Penulis: Redaksi Monday, 19 January 2026 📖 2 menit
Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Operasi senyap yang dilancarkan Balai Penegakan Hukum ( Gakkum ) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada dini hari membuahkan hasil signifikan. Baca Juga:   Tabungan Nikah Terkuras Berobat, Pria di Ketapang Tega Aniaya Anak Pacar Ratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar berhasil diamankan tepat saat hendak disuplai ke sebuah industri pengolahan kayu di tepian Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/01/26). Dalam penyergapan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, tim menyita satu rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit kapal motor (klotok). Lokasi penindakan berada persis di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru , Kecamatan Benua Kayong, yang diduga kuat menjadi penadah pasokan ilegal tersebut. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen masyarakat mengenai adanya pergerakan kayu dari hulu sungai tanpa dokumen resmi. Baca Juga:   Peringatan Hari Desa Nasional Ketapang, Bupati Tekankan Transparansi Dana Desa dan Target ODF “Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo. Pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi bahwa ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan. Sebanyak lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik aktivitas ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal besar. Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk membongkar aktor intelektual di balik layar. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Ia menyebut operasi ini adalah bukti keseriusan negara dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat illegal logging . “Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” pungkas Dwi. Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. (fr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK