faktakalbar

Gelapkan Uang Konsumen Rp 22 Juta, Kurir di Ketapang Pura-pura Jadi Korban Begal

Penulis: Redaksi Saturday, 11 October 2025 📖 1 menit
Gelapkan Uang Konsumen Rp 22 Juta, Kurir di Ketapang Pura-pura Jadi Korban Begal
Faktakalbar.id, KETAPANG – Akal bulus seorang kurir berinisial AA (27) untuk menutupi kejahatannya akhirnya terbongkar oleh jajaran Polres Ketapang . Pria warga Kecamatan Delta Pawan ini nekat membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban begal dan kehilangan uang konsumen senilai Rp 22 juta. Baca Juga: Kurir di Ketapang Ngaku Kena Begal, Ternyata Uang Rp 22 Juta Dipakai Foya-foya Drama ini bermula ketika AA melapor ke Polres Ketapang pada Sabtu, 27 September 2025. Ia mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Ketapang. Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Namun, alih-alih menemukan bukti kejahatan, tim penyidik justru menemukan banyak kejanggalan. “Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta pelapor. Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025). AKP Ryan menjelaskan, keterangan AA tidak sinkron dengan fakta di lapangan, mulai dari bukti CCTV, keterangan saksi, hingga kronologi kejadian yang berbelit-belit. Setelah didesak, AA akhirnya menyerah dan mengakui seluruh perbuatannya. Terungkap bahwa untuk meyakinkan orang lain, AA tega mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya. Ia juga sengaja menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk merekayasa TKP seolah-olah terjadi perampasan. Motif di balik sandiwara ini adalah untuk menutupi tindak penggelapan yang telah dilakukannya. Baca Juga: Lansia di Ketapang Ditemukan Terluka Parah di Tepi Jalan, Diduga Jadi Korban Begal Uang setoran milik konsumen perusahaan tempatnya bekerja telah ia gunakan untuk keperluan pribadi. “Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, AA membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP,” beber AKP Ryan. Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Akibat membuat laporan palsu, ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK