Gerak-Gerik Mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Nanga Tayap
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Jajaran Kepolisian Sektor (
Polsek
) Nanga Tayap berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38) diringkus petugas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Penangkapan ini bermula dari kejelian petugas yang sedang melakukan patroli dan pemantauan wilayah.
Baca Juga:
Jadikan Gedung Bekas SD Tempat Sembunyi, Pengedar Sabu di Sanggau Diringkus Polisi
Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan sebuah mobil yang terparkir mencurigakan di tepi jalan poros antarprovinsi tersebut.
Merespons informasi itu, personel Polsek Nanga Tayap segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta penumpangnya.
"Dari hasil informasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu seberat 53,60 gram," kata IPTU Bagus Tri Baskoro, Selasa (23/12/2025).
Amankan Barang Bukti 53,60 Gram
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang cukup signifikan.
Selain satu paket klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu dengan berat bruto 53,60 gram, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung penggunaan narkoba.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca fanbo, satu buah pipet plastik, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, tiga pengedar sabu beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Ketapang. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya terkait dari mana asal barang haram tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku," ungkap Bagus.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
IPTU Bagus menegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap bersama seluruh jajaran Polres Ketapang memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Baca Juga:
Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dihadapkan pada sanksi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.