Gerebek Rumah di Air Upas, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang Beserta 145 Gram Barang Bukti
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor
(Polres) Ketapang
berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (46), yang diduga kuat beroperasi sebagai pengedar sabu di Ketapang.
Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ringkus IRT di Benua Kayong Ketapang Terkait Kepemilikan 5,61 Gram Sabu
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya laporan serta keresahan dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Dewa Made Surita, membenarkan kronologi awal penangkapan tersangka tersebut.
"Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Dewa Made Surita saat memberikan keterangan resmi di Ketapang, Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi valid yang dihimpun dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi target. Saat petugas melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah tersebut, tersangka BS tidak dapat mengelak dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang semakin menguatkan status tersangka BS sebagai pengedar sabu di Ketapang. Polisi menyita 10 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih.
Serbuk tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor (bruto) mencapai 145,57 gram. Petugas juga menyita sejumlah perangkat alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang di daerah hulu.
Baca Juga:
Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak
Pihak kepolisian sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterangan tersangka guna memburu jaringan pemasok utama barang haram tersebut.
"terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Air Upas maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang," pungkas AKP Dewa Made Surita.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.