faktakalbar

Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang

Penulis: Redaksi Friday, 06 March 2026 📖 2 menit
Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (45) bersama teman prianya, P (43), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Ketapang. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah milik DS yang berlokasi di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat setempat. Warga menginformasikan kepada pihak kepolisian bahwa rumah milik tersangka DS kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi gelap peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Ketapang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan adanya penindakan hukum tersebut. "Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu," ungkap AKP I Dewa Made Surita saat memberikan keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026) malam pukul 20.00 WIB. Dewa Made Surita juga menjelaskan latar belakang tersangka utama dalam kasus peredaran sabu di Ketapang ini. "DS merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalbar. Namun demikian, ia diduga sudah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah disana," urainya. Dalam proses penggerebekan tersebut, aparat kepolisian turut meminta perangkat warga setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penyisiran, dugaan polisi terbukti dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar. Baca Juga: Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Lahan Perkebunan Air Upas Petugas menyita 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 25,17 gram brutto. Selain itu, diamankan pula delapan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda ( pink ) dengan berat total 4,07 gram brutto, beserta sejumlah perangkat hisap lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, DS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang dan telah merencanakan untuk menjualnya kembali demi meraup keuntungan finansial. Saat ini, DS beserta P telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan ancaman pasal berlapis. "Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat didalamnya," pungkas Dewa Made Surita. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK