Hendak Kabur ke Malaysia, Tiga WNA China Pelaku Tambang Ilegal Diringkus dan Dideportasi
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tiga WNA asal China berinisial JX, CW, dan XB.
Ketiga warga negara asing tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan kerja tambang ilegal di wilayah Ketapang.
Baca Juga:
Buntut Penyerangan Prajurit Yonzipur, Tim Mabes TNI Turun Gunung Amankan Belasan WNA China di Ketapang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Ketiga WN China ini terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal di Ketapang. Kerjanya di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," kata Benny Septiyadi seperti dilansir detikcom, Jumat (26/12/2025).
Kronologi Penangkapan di Perbatasan
Sebelum proses deportasi dilakukan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ketapang mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal ketiga WNA tersebut.
Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi, ketiganya diketahui telah melarikan diri meninggalkan wilayah Ketapang.
Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan mereka terdeteksi hendak melintasi perbatasan negara.
"Kami mendapat informasi mereka mencoba meninggalkan Indonesia dan menuju ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau," ungkap Benny.
Merespons informasi tersebut, pihak Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan pencegahan dan penundaan keberangkatan.
Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Baca Juga:
Imigrasi Ketapang Periksa Intensif 15 WNA China Terduga Penyerang Anggota TNI
Langgar UU Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JX, CW, dan XB terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses administrasi selesai, ketiganya diterbangkan ke Jakarta untuk dipulangkan ke China melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/2025).
"Sehingga ketiga WN China tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Benny.
Benny menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan kedaulatan negara dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk proaktif membantu pengawasan orang asing.
"Kantor imigrasi berkomitmen untuk menegakkan hukum bilamana terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Ketapang untuk menjaga keamanan kedaulatan negara," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.