faktakalbar

Kasus Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan, Polisi Tetapkan 7 Warga Sebagai Tersangka

Penulis: Redaksi Monday, 01 September 2025 📖 2 menit
Kasus Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan, Polisi Tetapkan 7 Warga Sebagai Tersangka
Faktakalbar.id, KETAPANG – Penyelidikan atas tewasnya Riko (20) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikeroyok massa di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025), kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Sadis di Samalantan Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Besi Perkembangan signifikan dalam kasus pengeroyokan ODGJ di Kendawangan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto. Menurutnya, ketujuh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Risky menjelaskan bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada laporan yang dibuat oleh ibu korban serta bukti-bukti yang kuat dari hasil olah TKP dan gelar perkara. “Berdasarkan laporan dari ibu korban yaitu S (43) serta dari hasil penyelidikan, penyidikan sampai ke tahap gelar perkara, ditetapkan ada tujuh orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ujar AKP Risky pada Minggu (31/08/2025). Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya tali yang digunakan untuk mengikat korban, hasil visum penyebab kematian, pakaian korban, serta sebuah rekaman video yang menampilkan adegan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jumlah tersangka masih sangat mungkin bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Para pelaku akan dijerat dengan pasal pidana yang berat atas perbuatan main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seseorang. "Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya. Kepada para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana yaitu barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan kematian," tandasnya. Sebelumnya, insiden tragis ini bermula ketika korban Riko dituduh melakukan pencurian di area komplek pasar Kecamatan Kendawangan. Ia kemudian diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga hingga pingsan. Baca Juga: Pengeroyokan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Polisi Amankan Pelaku Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Kendawangan, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya, Sabtu (23/08/2025). (AF)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK