Kasus Perundungan di Tumbang Titi Berlanjut ke Kejaksaan Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Proses hukum kasus
perundungan
anak di
Kecamatan
Tumbang Titi memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri
Ketapang
. Langkah ini diambil setelah upaya diversi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku tidak mencapai kesepakatan pada Senin, (6/3/2026).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang sebelumnya memfasilitasi pertemuan tersebut di ruang penyidik PPA sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, proses diversi yang melibatkan KPPAD Ketapang dan petugas lintas sektoral ini menemui jalan buntu.
Baca Juga:
Cegah Perundungan, Anak Panti Asuhan Dapat Edukasi Hukum
Status Pengawasan Para Pelaku
Polres Ketapang telah mengamankan para pelaku di rumah penitipan. Selama menjalani proses hukum, mereka mendapatkan pendampingan dari orang tua masing-masing serta pengawasan dari penyidik Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini mencakup penempatan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Para pelaku tidak ditahan, namun ditempatkan dalam pengawasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedy.
Baca Juga:
Polsek Nanga Pinoh Mediasi Kasus Video Viral Perundungan Remaja, Sepakat Berdamai
Proses Hukum di Kejaksaan
Gagalnya upaya diversi menyebabkan perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga memastikan terpenuhinya hak pendidikan bagi anak-anak yang terlibat selama proses hukum berlangsung.
Penanganan secara lintas sektoral terus berjalan untuk memantau perkembangan kasus ini di tingkat kejaksaan.
(*Sr)
Tag:
#Polres ketapang
#Kejaksaan Negeri Ketapang
#KPPAD Ketapang
#Berita Ketapang Hari Ini.
#Kasus Perundungan Tumbang Titi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.