Kejati Kalbar Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Poltek Ketapang dan Proyek Napak Tilas
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) memulai serangkaian kegiatan penyidikan intensif di wilayah Kabupaten Ketapang.
Langkah ini diambil guna mengusut dua kasus besar, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Politeknik Negeri Ketapang (Poltek Ketapang) dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Napak Tilas.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang
Kegiatan penyidikan lapangan ini telah berlangsung sejak Senin (9/2/2026). Tim penyidik turun langsung melakukan pengecekan fisik atau
on the spot
serta penelusuran lokasi (napak tilas) terhadap sejumlah titik vital yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang ditangani.
Tujuan utama dari pengecekan lapangan ini adalah untuk memperoleh fakta-fakta yang akurat, aktual, dan relevan.
Data lapangan ini sangat dibutuhkan guna mendukung proses pembuktian hukum dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Kejati Kalbar tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Tim Ahli yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidangnya.
Pelibatan ahli ini dimaksudkan agar penilaian terhadap aspek-aspek teknis di lapangan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Baca Juga:
Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan aktivitas tim penyidik tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media yang memantau di lokasi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah prosedur standar dalam pengumpulan alat bukti.
“Pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan,” jelas I Wayan Gedin Arianta.
Lebih lanjut, I Wayan memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan ini dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.
Kejati Kalbar juga menjamin bahwa proses penegakan hukum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hal ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Barat secara serius dan bertanggung jawab.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.