Kemenhut Minta Hukum Karhutla di Ketapang Menjerat Korporasi, Bukan Cuma Warga
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian Kehutanan mengumumkan penurunan signifikan jumlah titik panas karhutla dari hasil penanganan tim gabungan di lapangan.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian Kehutanan mengumumkan penurunan signifikan jumlah titik panas karhutla dari hasil penanganan tim gabungan di lapangan.
Jumlah hotspot di wilayah Kabupaten Ketapang kini menyisakan 13 titik berdasarkan pantauan data terbaru.
Kementerian Kehutanan bersama unsur Forkopimda Ketapang meninjau langsung sisa lokasi kebakaran sebelum menggelar evaluasi penanganan pada Selasa (8/9/2026) malam.
Pihak kementerian mencatat penurunan titik panas berhasil dicapai berkat kerja sama tim Satgas Darat di lokasi kejadian.
"Dari data yang ada per malam tadi, hotspot di Ketapang terus turun. Berkat kerja sama Bupati, TNI, Polri, KPH, Manggala Agni, masyarakat peduli api dan seluruh pihak lainnya, sekarang tinggal 13 hotspot," ujar Raja Juli Antoni.
Meskipun angka titik panas menyusut, otoritas terkait meminta seluruh tim penanggulangan tidak menghentikan upaya pemadaman total.
"Jangan sampai penurunan angka hotspot ini membuat kita menganggap pekerjaan sudah selesai. Kita harus terus memadamkan sisa titik hotspot tersebut," tegasnya.
Untuk memperkuat kapasitas mitigasi daerah, Presiden Republik Indonesia menyalurkan alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
"Alhamdulillah, Pak Presiden punya perhatian khusus untuk Ketapang. Bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar sudah ditransfer ke Pemda," ungkapnya.
Suntikan dana darurat tersebut dialokasikan untuk pemenuhan alat pelindung diri, armada pompa air, nozzle, serta operasional relawan.
Selain langkah pemadaman, penegakan hukum pidana lingkungan ditekankan agar berjalan adil tanpa tebang pilih.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya kepada masyarakat, tetapi juga harus berani tajam ke atas kepada pihak korporasi," tegasnya.
Pihak berwenang memastikan tindakan tegas berlaku bagi korporasi maupun individu yang terbukti menyulut api di kawasan hutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.