faktakalbar

Ketapang Libatkan Disdukcapil Lacak Alamat Palsu Siswa Baru

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 March 2026 📖 1 menit
Ketapang Libatkan Disdukcapil Lacak Alamat Palsu Siswa Baru
Faktakalbar.id, KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang , Repalianto memimpin Rapat Pembentukan Panitia Daerah SPMB tahun ajaran 2026/2027. Ia menugaskan seluruh instansi terkait untuk mengantisipasi penggunaan alamat sementara atau surat keterangan tempat tinggal palsu. Kabupaten Ketapang mengambil langkah tegas menyoroti potensi kecurangan alamat dalam proses penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP ini. Repalianto menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak lebih teliti saat memeriksa data kependudukan para pendaftar. Langkah verifikasi ini bertujuan menghindari komplain masyarakat sekaligus menjaga keadilan bagi calon siswa yang benar-benar menetap di sekitar sekolah. Ia meminta seluruh panitia bekerja secara profesional dalam menyeleksi kelengkapan berkas administrasi. Baca Juga:  Sekda Ketapang Mengawasi Ketat Penerimaan Siswa Baru 2026 Evaluasi Pelaksanaan Tahun Sebelumnya Ia menekankan persoalan penerimaan siswa baru hampir selalu muncul setiap tahun. Ia meminta tim tingkat kabupaten mengevaluasi sistem penerimaan yang sering menjadi sorotan masyarakat. “Setiap tahun kita selalu mendengar berbagai cerita dan laporan terkait penerimaan siswa baru. Sistemnya mungkin sudah bagus, tetapi pelaksanaannya di sekolah-sekolah tetap perlu diawasi dengan baik,” ujarnya. Repalianto mengingatkan masyarakat saat ini semakin aktif memantau berbagai kebijakan melalui media sosial. Ia menuntut seluruh pihak menjaga integritas agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan. “Sekarang semuanya terbuka. Masyarakat bisa dengan mudah memberikan komentar dan menyampaikan keluhan. Karena itu kita harus benar-benar memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” katanya. Melindungi Hak Peserta Didik Pengawasan ketat ini memiliki tujuan utama untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan pendidikan secara adil dan nyaman. Baca Juga:  Polisi Ringkus IRT di Benua Kayong Ketapang Terkait Kepemilikan 5,61 Gram Sabu Ia menolak keras segala bentuk kelalaian yang berujung pada kerugian bagi peserta didik. “Jangan sampai kita membuat masalah di kemudian hari yang akhirnya berdampak pada siswa. Mereka yang paling dirugikan jika proses ini tidak berjalan dengan baik,” ujarnya. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK