Kewenangan Beralih ke Syahbandar, UPP Kendawangan Kumpulkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Baru Angkutan Sungai
Faktakalbar.id, KENDAWANGAN
– Perubahan regulasi
signifikan
terjadi dalam tata kelola keselamatan angkutan perairan di Indonesia mulai awal tahun 2026.
Kewenangan pengawasan keselamatan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini resmi beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Merespons transisi tersebut, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menggelar dialog teknis bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha di Terminal Penumpang Kantor UPP Kendawangan, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan dalam bentuk
Focus Group Discussion
(FGD) ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.
Fokus utamanya adalah menyamakan persepsi terkait mekanisme perizinan dan persetujuan kegiatan kapal SDP di wilayah Kendawangan yang kini berada di bawah otoritas Syahbandar.
Baca Juga:
Gakkum KLHK Bongkar Pembalakan Liar di Ketapang, Sita Ribuan Batang Kayu
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia, yang membuka forum tersebut, menyoroti pentingnya masa transisi yang mulus.
Perubahan otoritas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Syahbandar per 1 Januari 2026 ini dinilai memerlukan adaptasi cepat agar tidak mengganggu rantai logistik dan mobilitas masyarakat.
Dalam forum tersebut, otoritas pelabuhan dan pelaku usaha menyepakati perlunya penerapan aturan secara bertahap. Hal ini krusial untuk memastikan layanan keselamatan pelayaran tetap berjalan normal di tengah proses administrasi peralihan.
Kepala UPP Kelas III Kendawangan menekankan bahwa kepastian regulasi ini sangat vital, mengingat Kendawangan merupakan salah satu kawasan industri yang berkembang pesat. Kelancaran operasional angkutan sungai dan penyeberangan menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Dialog ini diharapkan
meminimalisir
kebingungan di kalangan operator kapal terkait prosedur baru, sehingga standar keselamatan pelayaran tetap terjaga di bawah pengawasan otoritas yang baru.
Baca Juga:
Jenguk Bayi, Komisi III DPRD Ketapang Desak Polisi Ungkap Pelaku
(Reni)
Tag:
#Ketapang
#Kementerian Perhubungan
#UPP Kendawangan
#angkutan sdp
#pelabuhan kendawangan
#regulasi pelayaran
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.