faktakalbar

Komisi II DPR RI Beri Tenggat Penertiban Sengketa Lahan PT PTS di Ketapang

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan penertiban dan menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Tuntutan tersebut disampaikan Wakil Ket…

Penulis: Natash Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Komisi II DPR RI Beri Tenggat Penertiban Sengketa Lahan PT PTS di Ketapang
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang melahirkan rekomendasi penertiban sengketa lahan di Kabupaten Ketapang. (Dok. Ist)

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan penertiban dan menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Tuntutan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yohanes Aria Bima Trihastoto usai menerima aduan warga Desa Teluk Bayur yang didampingi Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

DPR RI menerbitkan tiga rekomendasi utama guna merespons konflik agraria di Kecamatan Sungai Laur tersebut.

Komisi II DPR RI meminta Bupati Ketapang dan Kementerian ATR/BPN RI mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang paling lambat September 2026.

Langkah pengaktifan GTRA ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

DPR RI juga menginstruksikan penertiban area penguasaan perkebunan yang disinyalir berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.

Selain itu, proses clean and clear atas lahan tumpang tindih antara HGU PT PTS dan tanah garapan warga secara turun-temurun ditargetkan tuntas sebelum Desember 2026.

Penetapan batas waktu ini ditujukan agar masyarakat lokal mendapatkan kepastian hukum atas tanah pemukiman dan perkebunan mereka.

Sementara itu, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengonfirmasi kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari DPR RI secara terbuka.

"Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri," tegas Alexander Wilyo.

Rekomendasi dari parlemen ini menjadi dasar hukum bagi kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin konsesi PT PTS.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK