Konflik Agraria di Ketapang: Ketua Adat Dusun Lelayang Terjerat Pidana, Perusahaan Bantah Kriminalisasi
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Simpang Hulu, Ketapang, dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mayawana Persada memasuki babak baru yang kian menegangkan.
Tarsius Fendy Sesupi (38)
, Ketua Adat Dusun Lelayang yang selama ini
vokal
menyuarakan dugaan penyerobotan tanah ulayat, kini berstatus tersangka atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan.
Penetapan status hukum ini memicu polemik saling bantah antara kedua belah pihak.
Versi Masyarakat Adat:
Baca Juga:
Kadis LHK Kalbar Kagumi Nursery PT Mayawana Persada, Pusat Bibit Terbesar yang Padat Karya Lokal
Fendy menilai proses hukum yang menderanya adalah bentuk
kriminalisasi
atas upayanya membela hak-hak warga.
Konflik ini bermula pada September 2022, ketika delapan pondok ladang dan satu lumbung padi warga terbakar di area yang masuk dalam konsesi perusahaan.
Menuntut pertanggungjawaban, Fendy dan warga mendatangi kantor Estate Kualan pada Jumat (2/12/ 2023).
Dalam pertemuan tersebut, Fendy mengakui terjadi perdebatan panas, namun ia membantah keras adanya aksi kekerasan fisik.
"Kalau ada pemukulan sampai hidung luka serius, lihat fotonya tanggal 2 Desember. Tidak ada luka. Saya punya fotonya," tegas Fendy, Jumat (12/12/2025).
Terkait tuduhan pemerasan uang Rp16 juta, Fendy mengklarifikasi bahwa dana tersebut adalah "uang adat" yang disepakati bersama sebagai pengganti sanksi adat tempayan yang tidak sanggup disediakan perusahaan saat itu.
Ia memastikan seluruh proses tersebut tercatat dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.
Selain itu, Fendy dan koalisi masyarakat sipil menyoroti adanya dugaan deforestasi di wilayah konsesi yang mengabaikan perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan penebangan di area bekas tebangan.
Versi Perusahaan:
Di sisi lain,
PT Mayawana Persada
melalui Humasnya, Yohanes Supriadi, membantah tegas tuduhan kriminalisasi aktivis.
Pihak perusahaan bersikukuh bahwa pelaporan ini didasari oleh tindak pidana murni yang dialami karyawan mereka.
Menurut Yohanes, pada tanggal kejadian, massa yang dipimpin Fendy datang membawa senjata tajam, melakukan penyekapan terhadap karyawan, dan memukul pimpinan Estate bernama Toto hingga mengalami cedera hidung.
"Ini kasus pemerasan. Korbannya karyawan Mayawana. Akibat pemukulan tersebut, pimpinan Estate harus mendapatkan perawatan," ujar Yohanes dalam keterangan tertulisnya.
Perusahaan juga menolak bertanggung jawab atas kebakaran lumbung padi yang menjadi pemicu aksi warga, karena menurut mereka kejadian tersebut tidak melibatkan karyawan perusahaan.
Terkait uang Rp16 juta, Yohanes menyebut dana itu ditransfer di bawah tekanan dan ancaman massa yang menyekap karyawan hingga sore hari.
"Karena merasa terancam, para korban terpaksa setuju menyerahkan uang tersebut," jelasnya.
Polemik ini juga mendapat tanggapan dari
Dewan Adat Dayak
(DAD) Provinsi Kalbar.
Herkulanus Didi
, pengurus Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat DAD Kalbar, menilai tindakan Fendy tidak mencerminkan penyelesaian masalah secara adat yang luhur.
"Kalau masalah Fendy ini lebih ke pidana murni, karena dia telah melakukan pemerasan dan penyekapan," pendapat Herkulanus.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Ketapang.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kalbar berencana memanggil pihak perusahaan untuk mendalami duduk perkara ini agar tidak berlarut-larut merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga:
Kadis LHK Kalbar Kagumi Nursery PT Mayawana Persada, Pusat Bibit Terbesar yang Padat Karya Lokal
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.