faktakalbar

Rugikan Negara Rp8 Miliar, Kejati Kalbar Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 October 2025 📖 1 menit
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Kejati Kalbar Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman , Ketapang , kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang . Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, Selasa (14/10/25). Baca Juga:   Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar , Siju, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang diserahkan berinisial HA, ASD, H, BEP, AS, MNH, dan H. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. "Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pelaksanaannya yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam adendum pekerjaan," ungkap Siju. Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu antara kontrak dengan yang terpasang di lapangan. Akibatnya, timbul selisih yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.095.293.709,48. Baca Juga:   Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bandara Ketapang Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri oleh jaksa peneliti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ketapang. Dengan penyerahan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada JPU untuk segera menyusun surat dakwaan. " Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan," tambah Siju. Para tersangka akan ditahan oleh JPU Kejari Ketapang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Pihak Kejati Kalbar memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur, serta menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK