KPU Ketapang Gelar Coklit Terbatas, Upaya Memastikan Data Pemilih Akuntabel
Faktakalbar.id, KETAPANG
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (
coklit
) lanjutan secara terbatas di
14 desa
dan
8 kelurahan
. Kegiatan ini tersebar di empat kecamatan, yakni
Benua Kayong
, Matan Hilir Selatan, Delta Pawan, dan Matan Hilir Utara.
Coklit
terbatas ini berlangsung sejak 11 September hingga 24 September 2025, dengan jumlah sampel sebanyak
38 orang
.
Ahmad Saufi
, anggota KPU Kabupaten Ketapang, menjelaskan bahwa coklit terbatas ini adalah bagian dari pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Coklit terbatas ini dikhususkan pada pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia," tegas Saufi.
Ia menambahkan,
coklit
ini sangat penting untuk memperbarui Daftar Pemilih Tetap (
DPT
) Pemilu
2024
secara berkelanjutan, yang akan digunakan untuk Pemilu berikutnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan kebenaran status pemilih di lapangan dan mengecek apakah terdapat kekeliruan dalam pendataan.
Kegiatan ini telah diatur dalam
Pasal 14
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025
tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Baca Juga:
Viral Info Pendeta Hilang Diculik Sindikat Narkoba Ternyata Hoax, Ditemukan Sedang Ngekos di Ketapang
Sebelumnya, 26 Agustus 2025 lalu,
coklit
terbatas juga telah dilaksanakan serentak di seluruh Kalimantan Barat. Di Kabupaten Ketapang, kegiatan ini diselenggarakan di dua desa, yaitu Desa Sukabaru dan Desa Kalinilam di Kecamatan Benua Kayong, dengan jumlah delapan sampel pemilih yang telah meninggal dunia.
Pengecekan Data dan Dukungan Berbagai Pihak
Hasil dari coklit terbatas ini juga digunakan untuk melakukan pengecekan dan pemetaan data pemilih, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan K
PU Nomor 1 Tahun 2025
.
KPU Kabupaten Ketapang memastikan kelengkapan informasi elemen data, seperti
NIK
, nomor
KK
, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, serta keterangan disabilitas.
Selain itu, KPU juga melakukan pemetaan data terhadap pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih pindahan.
Baca Juga:
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Kalbar Beri Pembinaan Etika Profesi di Polres Ketapang
Ahmad Saufi
menambahkan, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada triwulan ketiga tahun 2025 di lapangan mendapat dukungan baik dari berbagai pihak.
Mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
TNI
,
Polri
, hingga pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, serta rukun tetangga/rukun warga.
Kepala Desa Mekar Sari,
Misnali
, mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka dan partisipatif dalam memberikan data yang dibutuhkan.
"Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang sangat penting sebagai bagian menghadirkan data pemilih yang betul akurat, mutakhir, dan akuntabel untuk dipergunakan pada pemilu mendatang," harapnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.