faktakalbar

Menggugat Klaim Sepihak, Warga Desa Teluk Bayur Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati

Penulis: Redaksi Tuesday, 16 September 2025 📖 2 menit
Menggugat Klaim Sepihak, Warga Desa Teluk Bayur Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati
Faktakalbar.id, KETAPANG - Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada Minggu (14/9/2025). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, berawal dari halaman Kantor Desa Teluk Bayur. Warga membentangkan spanduk bertuliskan "Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN" sebagai simbol perjuangan mereka dalam menuntut kedaulatan atas tanah yang diklaim milik warga. Baca Juga: Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas Momentum aksi ini terinspirasi dari pidato Presiden Prabowo beberapa pekan lalu yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Presiden Prabowo dalam pidatonya menekankan pentingnya mengarahkan kebijakan ekonomi nasional sesuai prinsip ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial, serta penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk sektor sawit, demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi semata. Aksi pendudukan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo. Solidaritas dan Strategi Aksi Aksi pendudukan lahan ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, Kuasa Hukum DPP ARUN, perwakilan LBHTI DPC Ketapang, dan perangkat desa. Sebelum bergerak ke tiga titik lokasi pendudukan, massa mendengarkan pemutaran pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan. Muhammad Jimi Raizaldi, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, memberikan arahan kepada massa agar tetap satu komando dan taat pada SOP aksi. Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini sah secara prosedural karena telah diberitahukan kepada aparat negara, mulai dari Polda hingga Polsek. Menurut Binsar, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah yang berada di luar HGU perusahaan. "Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa melalui aksi ini, masyarakat menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan dan hingga kini masih terus diperjuangkan. "Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum," ungkap Binsar. Ia juga menambahkan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat dalam melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah. Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK