faktakalbar

Gelar Musrenbang, Warga Desa Rangkung Keluhkan Status Jalan Hambat Pembangunan Infrastruktur

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 1 menit
Gelar Musrenbang, Warga Desa Rangkung Keluhkan Status Jalan Hambat Pembangunan Infrastruktur
Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Desa Rangkung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Rangkung yang berlangsung dengan partisipasi aktif dari masyarakat. Baca Juga:   Masuk Musim Kemarau, Kades Rangkung Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Tuba Ikan Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Camat Marau yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan Kantor Camat Marau , Marnak. Dalam pelaksanaannya, pihak Kecamatan Marau turut menugaskan Kasi EkbangSos, Priana, dan staf kecamatan, Jemy, untuk melakukan pendampingan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Agenda Musrenbang diwarnai dengan berbagai aspirasi dan pertanyaan kritis dari peserta. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah ketidakjelasan status jalan di wilayah Desa Rangkung yang hingga kini belum masuk dalam database perencanaan pemerintah kabupaten. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, di mana usulan masyarakat kerap tidak mendapat respons positif. Baca Juga:  Pulihkan Ekosistem Bekas Tambang Ilegal, KSDA Mandor Pakai Metode Botol Air di Musim Kemarau Menanggapi keluhan tersebut, maRnak mengakui bahwa ketidakjelasan status jalan menjadi kendala administrasi yang serius dalam proses penganggaran. “Apabila suatu jalan tidak tercantum secara jelas apakah merupakan jalan pusat, provinsi, atau kabupaten, maka ini menjadi hambatan. Akibatnya, dalam pengusulan sering kali gugur atau tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas maRnak. Ia menyarankan agar permasalahan ini dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan atau dibawa ke forum yang lebih tinggi, yakni Musrenbang Tingkat Kecamatan. Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Rangkung, Rasio, mendesak adanya kejelasan prosedur terkait penetapan status aset infrastruktur tersebut. Ia berharap pemerintah memberikan panduan yang konkret agar pembangunan tidak lagi terkendala masalah administrasi. “Kami meminta kejelasan bagaimana prosedurnya supaya jalan atau jembatan ini bisa jelas statusnya, apakah jalan kabupaten, provinsi, atau bisa ditetapkan sebagai jalan desa. Dengan begitu, dalam penganggaran tidak lagi terkendala secara administrasi,” tegas Rasio. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK