faktakalbar

Belum Penuhi Standar Teknis, Operasional 12 Dapur MBG di Ketapang Dihentikan Sementara

Penulis: Redaksi Saturday, 18 April 2026 📖 2 menit
Belum Penuhi Standar Teknis, Operasional 12 Dapur MBG di Ketapang Dihentikan Sementara
Faktakalbar.id, KETAPANG - Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang terpaksa dihentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi persyaratan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (14/4/2026). Baca Juga:  Bupati Ketapang Perjuangkan Pembentukan 3 DOB untuk Pemerataan Pembangunan Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat Agus Kurniawi menyampaikan, kebijakan pengetatan standar atau suspend ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya terkait keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat. “SPPG yang disuspend ini dikarenakan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Agus. Ia menegaskan, seluruh SPPG di Ketapang saat ini tengah dalam proses pembenahan guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN. Pemerintah berharap perbaikan dapat segera rampung agar layanan MBG kembali berjalan optimal. “Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya. Secara keseluruhan, hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat terdampak kebijakan ini. Jumlah tersebut termasuk 22 dapur MBG yang kembali dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026. Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kebijakan suspend juga berdampak langsung pada skema pembiayaan operasional. Selama masa penghentian sementara, SPPG tidak akan dikenakan biaya sewa bangunan. “Terkait biaya sewa, sudah disampaikan bahwa SPPG yang disuspend tidak dibayarkan biaya sewanya,” jelasnya. Meski operasional dapur dihentikan, ia memastikan tenaga ahli di dalam SPPG, seperti ahli gizi dan akuntan, tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur BGN. Baca Juga:   Bupati Ketapang Siap All-Out Sukseskan AVC Men’s Champions League 2026 di Kalbar Ke depan, pengawasan terhadap SPPG akan diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi dapur melalui aplikasi Tauwascare, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti. “Untuk dapur yang disuspend itu berdasarkan hasil laporan kepala SPPG yang diinput dalam sistem pelaporan Tauwascare, sesuai fakta di lapangan,” tegas Agus. Melalui mekanisme pelaporan tersebut, data yang disampaikan dipastikan akurat dan tidak dapat dimanipulasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi agar seluruh SPPG di Ketapang dapat memenuhi standar sebelum kembali beroperasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK