faktakalbar

Pasca Keracunan Massal di Ketapang, MUI Jelaskan Status Halal Ikan Hiu

Penulis: Redaksi Monday, 29 September 2025 📖 2 menit
Pasca Keracunan Massal di Ketapang, MUI Jelaskan Status Halal Ikan Hiu
Faktakalbar.id , KETAPANG – Insiden keracunan yang dialami 24 siswa dan seorang guru di SDN 12 Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, usai menyantap ikan hiu goreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang status kehalalan dan keamanan konsumsi ikan hiu. Meskipun sifatnya buas dan bertaring, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), ikan hiu termasuk dalam kategori hewan laut yang halal untuk dikonsumsi. Penjelasan ini didasarkan pada dalil-dalil kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Baca Juga:  Kepergok Dipakai Jualan Buah di Pasar, Mobil Program Makan Gratis di Ketapang Jadi Sorotan Dalil Kehalalan Semua Binatang Laut Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 96 menegaskan kehalalan semua jenis hewan laut. اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦ “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.” Ayat ini menjelaskan bahwa semua jenis binatang laut halal untuk dikonsumsi, tanpa pengecualian, kecuali jika berbahaya bagi kesehatan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga bersabda: "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa ikan, sebagai salah satu hewan laut, halal untuk dikonsumsi. Ikan Hiu Halal Meski Bertaring Meskipun ikan hiu dikenal sebagai predator yang ganas dan memiliki taring, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum kehalalan tidak membedakan antara hewan laut yang buas atau tidak. Hukum halal atau haram bagi binatang laut lebih mengutamakan apakah binatang tersebut hidup di laut dan bernapas melalui insang. Para ulama berpendapat bahwa hadis yang melarang konsumsi hewan buas bertaring hanya berlaku untuk hewan darat. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang memberikan ketentuan khusus untuk binatang laut. Dengan demikian, berdasarkan pendapat jumhur ulama, ikan hiu tetap halal untuk dimakan, selama tidak menimbulkan bahaya kesehatan. Baca Juga:   Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK