Pemkab Ketapang Mediasi Sengketa Lahan Plasma PT Agro Lestari Mandiri
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Pemerintah Kabupaten Ketapang
mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan sengketa agraria di wilayahnya.
Melalui forum mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Rabu (1/4/2026), pemerintah mempertemukan perwakilan koperasi masyarakat dengan manajemen PT Agro Lestari Mandiri guna membahas polemik pembagian kebun plasma yang belum tuntas.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Arahan Bupati, Pemcam Marau Gelar Rakor Penanganan Konflik Lahan Sawit
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, yang memimpin langsung jalannya pertemuan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah yang netral. Langkah ini diambil agar persoalan yang melibatkan hak masyarakat dan operasional perusahaan tidak berlarut-larut.
"Kita harapkan pertemuan ini bisa menjadi jalan tengah. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi yang baik dan adil bagi semua pihak," ujar Repalianto dalam forum tersebut.
Masyarakat Tuntut Transparansi Realisasi 20 Persen
Dalam mediasi tersebut, perwakilan koperasi masyarakat menyoroti urgensi transparansi terkait realisasi kebun plasma. Mereka mendesak perusahaan untuk memberikan data konkret mengenai lokasi lahan dan daftar penerima manfaat yang jelas. Tuntutan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luas area lahan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Apakah plasma itu sudah benar-benar diberikan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," tegas salah satu perwakilan koperasi. Masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (
win-win solution
).
Perusahaan Klaim Realisasi Plasma Capai 28 Persen
Menanggapi tuntutan tersebut, manajemen PT Agro Lestari Mandiri menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban pembangunan plasma sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, perusahaan mengklaim angka realisasi saat ini sudah melampaui batas minimal regulasi.
"Kami berpedoman pada aturan yang berlaku. Realisasi plasma yang telah dibangun saat ini sekitar 28 persen," jelas perwakilan manajemen perusahaan.
Meski mengklaim telah melampaui kuota, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka diri terhadap ruang dialog untuk melakukan sinkronisasi data dengan pihak masyarakat.
Baca Juga:
Konflik Panen PT BAL: Camat Marau Tekankan Musyawarah dan Kemandirian Ekonomi
Dorong Musyawarah di Tengah Proses Hukum
Sekda Repalianto menekankan bahwa meskipun investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, hak-hak dasar masyarakat tidak boleh terpinggirkan. Keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan warga menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Investasi penting untuk daerah, tapi hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Kita ingin keduanya berjalan seimbang," kata Repalianto.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti, di antaranya verifikasi data sebaran lahan plasma serta evaluasi daftar penerima manfaat. Meski diketahui persoalan ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi, Pemkab Ketapang tetap mendorong jalur musyawarah mufakat sebagai langkah yang lebih konstruktif dan humanis bagi kedua belah pihak.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.