faktakalbar

Penambangan Pasir Ilegal di Ketapang Marak, Aparat Hukum dan Dinas Terkait Tutup Mata?

Penulis: Redaksi Friday, 20 September 2024 📖 1 menit
Penambangan Pasir Ilegal di Ketapang Marak, Aparat Hukum dan Dinas Terkait Tutup Mata?
KETAPANG – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Selain beroperasi secara ilegal, penambangan ini menyebabkan tanah longsor, pohon tumbang, serta pencemaran air PDAM yang berdampak buruk bagi warga setempat. Jumli, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Antirum, bersama pihak Dinas Ketapang dan Dinas Provinsi, menemukan tiga motor air/kapal yang beroperasi tanpa izin saat melakukan pengecekan di lokasi pada 15 Agustus 2024. Meskipun klaim izin diajukan oleh salah satu operator kapal, dokumen resmi tidak dapat ditunjukkan. Pengangkutan pasir dilakukan secara masif dengan kapasitas 20 hingga 60 meter kubik setiap kali perjalanan dan beroperasi setiap hari, menyebabkan kerusakan ekosistem yang semakin parah. "Sejak laporan resmi dibuat pada 15 Agustus, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Motor air tersebut masih beroperasi meski sudah jelas melanggar aturan," ungkap Jumli dalam wawancara pada Rabu (18/9/2024). Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan mengancam stabilitas lingkungan di wilayah tersebut. Jumli juga merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 35 Ayat 1, yang mengatur bahwa pengoperasi penambangan tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun. "Namun, tidak ada tindakan nyata hingga saat ini, dan motor air tersebut terus beroperasi seolah tidak ada yang mengawasi," sesalnya. Warga setempat, yang jumlahnya mencapai ratusan, telah mengajukan petisi dan terus mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini. Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Yeni juga berjanji akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin, namun hingga kini masyarakat diminta untuk menunggu tanpa ada tindakan nyata di lapangan. (amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK