faktakalbar

Perumahan Karyawan Jadi 'Lapak' Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap

Penulis: Redaksi Thursday, 27 November 2025 📖 1 menit
Perumahan Karyawan Jadi 'Lapak' Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap
Faktakalbar.id, KETAPANG - Area perumahan karyawan perusahaan yang seharusnya menjadi tempat istirahat yang aman dan tertib, justru disalahgunakan menjadi sarang peredaran barang haram. Praktik ini terbongkar setelah Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang , menggerebek sebuah mess perusahaan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap. Baca Juga:  Anti-Klimaks! Baru Satu Menit, Final Bupati Cup Ketapang ‘Bubar’ dan Berakhir Juara Kembar Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial JU (35) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB ini bermula dari keresahan warga yang mencium gelagat mencurigakan di lingkungan kerja mereka. Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap, Bagus Tri Baskoro, mengungkapkan bahwa perumahan karyawan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, sebuah fenomena yang sangat disayangkan di lingkungan industri. “Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU didalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/25). Baca Juga:   Polsek Sekayam Gerebek “Gudang” Narkoba di Balai Karangan, Dua Pengedar Diringkus Jumlah barang bukti yang mencapai hampir 11 gram dalam kemasan paket hemat siap edar mengindikasikan bahwa pelaku memiliki peran signifikan dalam rantai distribusi di wilayah tersebut. Kini, JU tak lagi bisa menikmati fasilitas perumahan perusahaan. Ia beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK