Oknum PNS di Ketapang Diduga Langgar Netralitas Pilkada
FAKTAGRUP
-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, berinisial SA, diduga secara terbuka menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon nomor urut 1, Farhan-Leonardus Rantan, dalam Pilkada Ketapang 2024. SA, yang bekerja sebagai tenaga pendidik di SDN 29 Titi Baru, terlihat berpose mengacungkan jari telunjuk, sebagai simbol dukungan untuk nomor urut satu, dalam sebuah foto bergaya 'Twibbonize' yang kemudian tersebar di berbagai grup WhatsApp.
Tak hanya itu, dalam sebuah video reel yang diunggah di akun Facebook berinisial AM, terlihat seseorang yang diduga SA menyambut kedatangan Farhan saat bersilaturahmi ke rumah salah satu warga di Tumbang Titi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Sugiarto, mengonfirmasi bahwa SA adalah ASN dan bekerja sebagai guru di SDN 29 Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi. "Benar, berdasarkan data kepegawaian SA merupakan pegawai ASN sebagai tenaga pengajar di SDN di Kecamatan Tumbang Titi," kata Sugiarto, Selasa, 5 November 2024.
Terkait sanksi, Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu untuk menentukan tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. "Untuk sanksi kita masih menunggu surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, karena kewenangan pelanggaran netralitas ASN di pemilu ada di Bawaslu," jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sambil menunggu keputusan Bawaslu. "Selain menunggu surat Bawaslu, kita juga akan melakukan kroscek ke lapangan langsung terkait hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, Dofir, menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral. "ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jadi, ASN wajib netral," pungkasnya.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.