faktakalbar

Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery ( WHW AR ) memberikan klarifikasi kepada aparatur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang terkait dugaan intimidasi dari manajemen perusahaan kepada pekerja yang berunjuk rasa. Dugaan Intimidasi Buruh ini dilakukan perusahaan dengan menerbitkan Internal Memo (IM) kepada seluruh peserta aksi Mogok Kerja PT WHW AR pada 10-12 November 2025. Aksi pekerja ini dipicu oleh gagalnya perundingan Bipartit I dan II tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 3 orang pengurus dan 7 orang anggota SBSI PT WHW AR. Klarifikasi para pekerja ke Disnaker Ketapang didampingi Pengurus Korwil KSBSI Kalimantan Barat, DPC FSBSI Ketapang, dan PK FSBSI PT WHW AR Site Kendawangan, Jumat, (14/11/2025). Ketua Konsolidasi dan Wilayah DPP KSBSI, Gusmawati Azhar, menjelaskan tujuan kedatangan mereka. "Kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang guna mempertanyakan pendapat hukum yang menjadi dasar acuan manajemen perusahaan PT WHW AR yang menyatakan aksi mogok tidak sah pada tanggal 10-12 November 2025,” kata Gusmawati, Senin (24/11/2025). Baca Juga: Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong Ia mengatakan, dari klarifikasi tersebut mereka mendapat informasi mengejutkan. Disnaker Ketapang ternyata tidak pernah memberikan pendapat hukum mengenai “mogok tidak sah” kepada pihak manajemen perusahaan. Pihak Disnaker justru menyampaikan tentang Undang-Undang dan Kepmenaker tentang mogok kerja, sekaligus menyampaikan Surat Nomor: 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 tertanggal 05 November 2025 yang menjadi acuan perusahaan. Gusmawati menambahkan, SBSI telah meminta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang agar segera mengundang pihak manajemen perusahaan. Tujuannya adalah untuk menjelaskan Internal Memo (IM) Poin 3, dan Surat Nomor 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 yang dicermati sebagai upaya Dugaan Intimidasi Buruh . Selain masalah mogok kerja, serikat buruh juga menyoroti kejanggalan dalam kasus PHK. Terkait PHK, telah diterbitkan anjuran mediator agar perusahaan memberikan Uang Pesangon 0,5 (Nol Koma Lima) menurut PP 35/2021 Pasal 40. Hal ini dinilai menyalahi prosedur karena status para buruh/pekerja masih dalam masa skorsing . Mediator Disnaker Kabupaten Ketapang, Bahrudin Udai, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan Surat PHK pada 30 September 2025, dan buruh/pekerja yang di- skorsing meminta anjuran sehingga diterbitkan pada 02 Oktober 2025. Baca Juga:  Bupati Ketapang dan Gubernur Kalbar Membaur Bersama Warga di Gelaran Pasar Murah Namun, menurut Gusmawati, surat PHK baru disampaikan kepada kuasa pekerja pada 12 Oktober 2025. Dengan demikian, untuk memenuhi UU 02 Tahun 2004, seharusnya dilakukan Bipartit dan Tripartit terlebih dahulu. Gusmawati menegaskan bahwa upaya Bipartit dan Tripartit belum dilakukan, tetapi anjuran PHK sudah terbit. Terkait hal ini, upaya untuk meminta klarifikasi kepada Corporate Communication PT WHW AR Suhandi belum mendapat respons. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK