Polres Ketapang Paparkan Sejumlah Kasus Selama September, Narkoba dan Balap Liar Jadi Sorotan
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Kepolisian Resor (
Polres
) Ketapang menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (3/10/2029) di ruang Aula Polres Ketapang.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus yang ditangani oleh jajarannya selama bulan September 2025.
Baca Juga:
Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong, Wujud Komitmen Jaga Ketertiban
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana umum (pidum), narkoba, hingga pelanggaran lalu lintas.
"Sepanjang Januari sampai September 2025,
Polres Ketapang
menangani 51 kasus pidana umum. Dari jumlah itu, 35 kasus atau 69 persen dari perkara sudah masuk tahap penyelesaian." ujar AKBP Muhammad Harris.
Pada bulan September saja, Polres Ketapang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 329,77 gram dan 130 butir ekstasi. Terkait kasus narkoba, Kapolres berencana mendorong pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama pemerintah daerah.
"Ini bulan pertama kita tidak hanya melihat penindakan, tetapi juga bagaimana upaya pencegahan melalui sinergi dengan Pemda," ujar Kapolres.
Fokus Utama: Narkoba, Balap Liar, dan Knalpot Brong
Selain itu, Polres Ketapang juga menangani 5 kasus kecelakaan lalu lintas selama bulan September, yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 6 orang luka ringan.
Terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas,
Kapolres
menegaskan penindakan terhadap pelaku balap liar.
"Terkait kamseltibcar lalu lintas kami juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar, dengan mengamankan sepeda motor para pelaku, memberikan sanksi tilang serta mendata para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat ini. Dan apa bila masih kedapatan melakukan aksi balap liar kembali maka akan kami tindak tegas," tegasnya.
Selain balap liar, Polres Ketapang juga gencar menertibkan penggunaan knalpot brong. Operasi ini berhasil menjaring 127 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
Kapolres mengancam akan mengambil tindakan tegas jika balap liar dan penggunaan knalpot brong terus berlanjut.
"Kami tidak segan mengambil tindakan tegas apabila balap liar dan penggunaan knalpot brong terus dilakukan. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan para pengguna jalan," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.