Polres Ketapang Pecat Satu Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Senin (08/09/2025), Kepolisian Resor
(Polres) Ketapang
melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di halaman apel
Mapolres Ketapang.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.
Baca Juga:
Polres Ketapang Asah Kesiapsiagaan Melalui Latihan Simulasi Penanganan Unjuk Rasa
Satu anggota yang diberhentikan secara in absensia, yaitu Briptu VOP, merupakan Bintara Polres Ketapang.
Ia dipecat karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menyatakan bahwa sanksi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang merusak citra institusi.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,”
ujarnya.
Menurut Muhammad Harris, tindakan tegas ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam bertugas.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para pejabat serta personel Polres Ketapang.
Kegiatan ini menegaskan keseriusan Polres Ketapang dalam menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
(ra)
Tag:
#Polres ketapang
#PTDH
#pemberhentian tidak dengan hormat
#Pelanggaran Kode Etik
#Anggota Polri Dipecat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.