faktakalbar

Polres Ketapang Tangkap Sejumlah Tersangka Rangkaian Aksi Teror di Air Upas

Penulis: Redaksi Sunday, 03 May 2026 📖 2 menit
Polres Ketapang Tangkap Sejumlah Tersangka Rangkaian Aksi Teror di Air Upas
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kepolisian Resor Ketapang menangkap sejumlah tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku rentetan aksi teror di Air Upas. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Markas Polres Ketapang pada Kamis (30/4/2026) usai polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap serangkaian kekerasan yang meresahkan warga selama setahun terakhir. Baca Juga:  37 Rentetan Teror di Air Upas Tak Tuntas, FOMDA Kalbar Curiga Ada Pihak yang Dilindungi Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa aksi kriminal kelompok ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2025 hingga April 2026. Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, perampokan, hingga pembakaran harta benda milik para korban. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, sedikitnya terdapat empat aksi kejahatan utama yang dilakukan komplotan tersebut. Insiden pertama terjadi pada 23 Oktober 2025 di Dusun Petuakan. Saat itu pelaku menembak lutut dan lengan korban menggunakan senapan angin serta membakar sepeda motor miliknya. Kemudian pada 10 Januari 2026, para tersangka melakukan penganiayaan berat yang disertai dengan pembakaran rumah korban. Aksi kriminal berlanjut pada 8 Februari 2026 di Dusun Kuning melalui perampokan menggunakan senjata tajam. Dalam insiden ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sebuah telepon genggam. Tindak pidana terakhir tercatat pada 3 April 2026 berupa pembakaran area teras sebuah pondok milik warga setempat. “Ini merupakan rangkaian aksi teror dengan pola kekerasan dan intimidasi yang sangat meresahkan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban,” ujar Kapolres Ketapang. Penyelidikan intensif tersebut dilakukan bersama Kepolisian Sektor Marau melalui olah tempat kejadian perkara dan penyisiran lokasi persembunyian para pelaku. Pada penggeledahan awal tanggal 29 Maret 2026, pelaku berinisial J berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran terus berlanjut hingga polisi meringkus tersangka berinisial YP di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (25/4/2026). “Hasil pengembangan dari YP menyeret keterlibatan tersangka lain berinisial S yang diduga ikut serta dalam aksi penganiayaan dan pembakaran,” jelasnya. Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti saat proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Baca Juga:  Desak Pengusutan Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas, Massa Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalbar Barang bukti tersebut meliputi sembilan pucuk senapan angin, dua bilah senjata tajam jenis golok, sisa material bangunan yang terbakar berupa kayu dan seng, serta sejumlah peralatan rumah tangga dan kendaraan operasional. Pihak penyidik masih terus mendalami motif utama di balik rentetan teror di Air Upas ini. Meski demikian, polisi meyakini kejahatan tersebut tidak dilakukan secara spontan melainkan sudah diatur sedemikian rupa oleh para pelaku. “Untuk motif masih kami dalami. Namun aksi teror ini merupakan perbuatan yang sudah terencana,” tegasnya. Atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana pembakaran, pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat, serta kepemilikan senjata tajam ilegal. Para pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Polisi turut mengimbau warga Kecamatan Air Upas untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK