faktakalbar

Polres Ketapang Terima Setoran? Akibatnya Empat Korban Tewas di PETI Nanga Tayap

Faktakalbar.id - Polres Ketapang harus melakukan penyidikan terhadap pemilik tambang dan cukong yang mengakibatkan tewasnya empat pekerja PETI di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Peristiwa ini terjadi, disinyalir selama ini Polres Ketapang…

Penulis: Tim FK Editor: Wati Tuesday, 08 September 2026 📖 3 menit
Polres Ketapang Terima Setoran? Akibatnya Empat Korban Tewas di PETI Nanga Tayap
Warga mengevakuasi jenazah korban kecelakaan tambang emas ilegal di Kecamatan Nanga Tayap Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polres Ketapang harus melakukan penyidikan terhadap pemilik tambang dan cukong yang mengakibatkan tewasnya empat pekerja PETI di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Peristiwa ini terjadi, disinyalir selama ini Polres Ketapang menerima uang setoran dari pemilik tambang dan cukong tersebut.

Kasus tewasnya pekerja PETI kerap terjadi, namun hingga kini tidak terlihat adanya bos besar atau pihak yang berada di balik aktivitas tersebut yang dijerat hukum oleh kepolisian, khususnya Polres Ketapang. Kondisi ini terkesan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI oleh Polres Ketapang. Disinyalir selama ini Polres Ketapang menerima setoran dari aktivitas PETI tersebut.

Baca Juga: Empat Pekerja Tewas di di Lubang PETI Nanga Tayap, Ketapang

Empat pekerja dilaporkan tewas setelah diduga kehabisan oksigen dan menghirup gas beracun di dalam lubang tambang pada Senin, 30 Agustus 2026. Dua pekerja lainnya berhasil diselamatkan.

Lubang tambang tersebut memiliki kedalaman sekitar 15 meter. Keenam korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB setelah proses penyelamatan berlangsung sekitar empat jam.

Empat korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial S, K, P dan S. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Nanga Tayap untuk pemeriksaan. Dua korban lainnya selamat setelah mengalami lemas dan sesak napas.

Tokoh Kalbar Irjen (Purn) Didi Haryano. (Dok. Ist)Tokoh Kalbar Irjen (Purn) Didi Haryano. (Dok. Ist)

Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Didi Haryono, S.H., M.H., mengatakan aktivitas PETI yang bersifat liar atau ilegal harus dihadapi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum.

“Namanya sudah PETI, ini kan liar atau ilegal. Harus ada aspek pencegahan, penegakan dan lain-lain. Apabila sampai memakan korban jiwa, harus dilakukan penyelidikan untuk mencari faktor-faktor penyebabnya,” kata Didi Haryono.

Menurut dia, penyelidikan harus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, termasuk pihak yang menggerakkan maupun membiayai aktivitas PETI.

“Kalau ada unsur pidana harus diproses. Misalnya dia digerakkan, dibiayai, itu harus dicari siapa yang membiayai. Nah, untuk penyelidikan diperlukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti sesuai KUHP baru. Itu harus dilaksanakan, tidak ada alasan,” ujarnya.

Didi juga menekankan pentingnya evaluasi setelah proses penegakan hukum dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Langkah berikutnya harus ada evaluasi supaya tidak terjadi hal yang sama. Intinya semua bisa dilakukan penegakan hukum, apalagi istilahnya melegalkan hal yang ilegal,” katanya.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mendukung agar polisi tidak berhenti pada pekerja lapangan dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Rifal, kematian pekerja PETI berulang kali terjadi, tetapi penindakan terhadap pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal harus menjadi bagian penting dalam penyidikan.

“Jangan setiap ada korban meninggal, yang dicari hanya pekerjanya. Polisi harus mencari siapa pemilik lubangnya, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola dan kepada siapa hasil PETI itu dijual,” kata Rifal.

Ia mengatakan, pekerja di lapangan biasanya hanya berada pada posisi paling bawah dalam rantai aktivitas PETI. Karena itu, menurut dia, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang memiliki modal dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemilik dan cukongnya tidak tersentuh, maka persoalan PETI tidak akan pernah selesai. Besok akan muncul lagi lubang tambang dan korban berikutnya,” ujarnya.

Rifal juga meminta Polres Ketapang mengevaluasi penanganan kasus PETI yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.

“Ini bukan hanya soal kecelakaan kerja. Ada aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dan ada pihak yang memperoleh keuntungan. Polisi harus membongkar rantainya,” kata dia.

Menurut Rifal, jika Polres Ketapang mengetahui adanya aktivitas PETI yang berlangsung secara ilegal namun tidak melakukan penindakan, kondisi tersebut patut dipertanyakan sebagai bentuk pembiaran.

“Kalau Polres Ketapang mengetahui ada aktivitas PETI yang ilegal tetapi diam saja dan tidak melakukan penindakan, itu namanya pembiaran. Jangan sampai aktivitasnya diketahui, tetapi dibiarkan terus berlangsung sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Rifal.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK