faktakalbar

Polres Ketapang Tindak Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan

Penulis: Redaksi Friday, 30 May 2025 📖 2 menit
Polres Ketapang Tindak Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan
Faktakalbar.id, KETAPANG - Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, jajaran Polres Ketapang terus melakukan penindakan tegas. Pada Rabu (28/05/2025) pukul 12.00 WIB, sebanyak 17 personel gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan mendatangi lokasi penambangan ilegal di KM 27, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Meski saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan pekerja maupun alat berat, diduga karena informasi kedatangan polisi telah bocor terlebih dahulu, tim tetap melakukan tindakan. Beberapa alat yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara itu, sejumlah barang bukti disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mesin donfeng, satu mesin pompa, beberapa selang, dan tiga lembar karpet penambangan. Baca Juga: Sengketa Lokasi PETI, Penambang Lokal Diintimidasi Aparat Berseragam Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk penambangan liar di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan. “Atas perintah tegas Bapak Kapolres Ketapang kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan tanpa izin, kami bersama tim Satreskrim Polres Ketapang menindaklanjuti dengan melakukan penindakan melalui pemusnahan pondok dan menyita beberapa mesin dan alat kerja yang ditinggalkan pekerja," ujar AKP Helwani. "Kami juga memasang spanduk imbauan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan liar karena dampaknya sangat merusak lingkungan, mencemari sumber air, dan melanggar hukum yang bisa berujung sanksi pidana. Jika masih ada yang nekat, maka kami akan kembali bertindak melalui jalur penegakan hukum,” lanjutnya. Selain tindakan di lapangan, aparat juga mengambil pendekatan persuasif dengan melakukan edukasi kepada tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya dan dampak dari penambangan ilegal terhadap lingkungan serta mengajak masyarakat untuk taat pada hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Dukungan dan sinergitas bersama masyarakat sangat penting dalam memberantas penambangan ilegal serta menciptakan suasana lingkungan yang kondusif,” pungkas AKP Helwani. (*r) Baca Juga: “Tante” Sosok Baru Pesaing AS dan SB, Target Kuasai Areal PETI Kalbar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK