Pondok Kebun Sawit Jadi Sarang Transaksi, Pemuda Air Upas Tak Berkutik Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Area perkebunan kelapa sawit yang sepi dan jauh dari pemukiman kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Hal ini terbukti setelah Jajaran
Polsek Marau
,
Polres Ketapang
, menggerebek sebuah pondok di tengah kebun sawit yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Air Upas, Selasa (25/11/25).
Baca Juga:
Terekam CCTV Warga, Penyelundupan 21,9 Kg Sabu Lewat ‘Jalur Tikus’ Entikong Digagalkan TNI
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/11) lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial UW (22).
Warga
Desa Air Upas
, Kecamatan Air Upas ini tak berkutik saat petugas memergokinya sedang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau, Septo Suria, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan.
Petugas Polsubsektor Air Upas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Marau bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,"
tegas Septo Suria saat memberikan keterangan pers.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Baca Juga:
Perumahan Karyawan Jadi ‘Lapak’ Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap
Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap berupa bong, sendok takar sabu, kaca fanbo, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kini, UW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya menyalahgunakan pondok sawit untuk aktivitas haram, pelaku terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.