faktakalbar

Propemperda Ketapang 2026 Resmi Ditetapkan, Pajak dan Penertiban Koperasi Jadi Fokus Pembahasan

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 November 2025 📖 2 menit
Propemperda Ketapang 2026 Resmi Ditetapkan, Pajak dan Penertiban Koperasi Jadi Fokus Pembahasan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Ketapang secara resmi menetapkan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Ketapang 2026. Penetapan strategis ini dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/11/2025). Baca Juga: Pimpin Rapat Perdana, Bupati Alex Langsung Bahas Langkah Strategis Pembangunan Ketapang Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam pembahasan intensif pada tahun 2026 mendatang. Dari total sembilan rancangan, tujuh di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah, sementara dua lainnya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Ketapang. Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak boleh sembarangan dan harus didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Ia menegaskan bahwa Perda yang dibentuk harus mengutamakan kualitas substansi, bukan sekadar mengejar kuantitas atau jumlah produk hukum semata. "Ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka harus dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah, kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dikarenakan adanya perubahan regulasi yang diperdomani," ungkap Sholeh usai rapat paripurna. Sholeh menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan Propemperda Ketapang 2026 ini menjadi langkah fundamental dalam merencanakan produk hukum daerah. Tujuannya adalah agar regulasi yang lahir selaras dengan kebutuhan pembangunan riil dan mampu menjawab aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang. Baca Juga: Bupati Ketapang Temui Dirjen Bina Marga, Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Strategis Komitmen ini juga diamini oleh pihak eksekutif. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi dan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, penyusunan Propemperda ini telah berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah. "Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas," kata Alexander Wilyo. Bupati berharap, dengan disahkannya Propemperda ini, arah pembangunan di Kabupaten Ketapang akan semakin terukur, responsif, dan dinamis dalam menjawab tantangan zaman. Sebagai informasi, beberapa Raperda krusial yang akan dibahas pada tahun 2026 mencakup berbagai sektor vital. Di antaranya adalah Perda tentang pajak dan retribusi daerah, Perda tentang penetapan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), serta Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai Perda tentang penetapan dan penertiban jaringan utilitas daerah, serta Perda tentang penertiban koperasi di Ketapang. Seluruh regulasi ini diharapkan dapat menata kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Baca Juga: Bupati Alexander Wilyo Kawal Pemekaran Tiga DOB di Ketapang untuk Pemerataan Pembangunan (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK