Tindak Lanjut Arahan Bupati, Pemcam Marau Gelar Rakor Penanganan Konflik Lahan Sawit
Faktakalbar.id, MARAU
–
Pemerintah Kecamatan Marau
menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor 028/DISTANAKBUN-D.500.8.1/2026 mengenai keamanan dan pengendalian masalah sosial di wilayah perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Cegah Kemacetan, Satpol PP Ketapang Panggil Jukir dan Pemilik Toko Elegan
Rapat yang berlangsung di Kantor Kecamatan Marau ini fokus membahas persoalan pendudukan lahan perusahaan di Dusun Batu Menang, Desa Pelanjau Jaya, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan, perangkat desa, tokoh adat, Dewan Adat Dayak (DAD), serta perwakilan manajemen perusahaan perkebunan.
Dalam arahannya, Camat Marau menyampaikan instruksi Bupati Ketapang agar pihak-pihak yang melakukan pendudukan lahan segera meninggalkan lokasi secara sukarela dan mengedepankan jalur musyawarah.
Persoalan ini memicu perhatian serius setelah munculnya laporan mengenai pelibatan pihak luar dan penggunaan atribut senjata tradisional di lokasi konflik.
Pengurus Harian DAD Kecamatan Marau, Sartono, menegaskan bahwa lembaga adat tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
“Adat tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai mendatangkan orang dari luar wilayah Kecamatan Marau untuk ikut terlibat,”
tegas Sartono.
Kekecewaan senada disampaikan Kepala Desa Sukakarya yang menilai tindakan pendudukan lahan dengan membawa pihak luar dan senjata tajam sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pemerintah desa.
Ia mengimbau warga Dusun Batu Menang agar tidak terprovokasi dan meminta penghentian aktivitas pemanenan di lahan yang sedang bersengketa.
Dari sisi legalitas, pihak manajemen PT Minamas menegaskan bahwa operasional perusahaan telah memiliki izin lengkap.
Baca Juga:
Pemerintah Kecamatan Marau dan Polsek Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Khusus untuk lahan di Dusun Batu Menang (Blok S48 hingga S57), perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tahun 2023. Perusahaan juga menyatakan telah menjalankan berbagai program kemitraan dan plasma sejak 2008 bagi warga Desa Sukakarya.
Di sisi lain, perwakilan peserta rapat, Syahbariansyah, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar aturan demi memberikan kepastian investasi dan keamanan di Kecamatan Marau.
Sementara itu, Temenggung Adat Batu Menang menyarankan agar perusahaan menunjukkan dokumen HGU secara transparan kepada oknum warga yang bersengketa sebagai langkah keterbukaan informasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara damai melalui dialog.
Pemerintah menekankan pentingnya stabilitas keamanan agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut dapat kembali berjalan kondusif.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.