Rakor Konservasi Bahari di Kendawangan, Bahas Perlindungan Dugong dan Usaha Desa
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Pemerintah Kecamatan Kendawangan bersama
Yayasan WeBe
Konservasi Ketapang menggelar Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Klinik Rencana Usaha Desa Berbasis Konservasi Bahari di Kendawangan, Kamis, (11/9/2025).
Kegiatan ini fokus pada upaya perlindungan dugong dan padang lamun, sekaligus pengembangan usaha desa ramah konservasi.
Acara dihadiri para kepala desa pesisir dari
Kendawangan Kiri
, Kendawangan Kanan,
Mekar Utama
, dan Kramat Jaya, beserta perangkat desa,
BUMDes
,
PKK
,
Karang Taruna
, dan Kelompok Sadar Wisata (
Pokdarwis
).
Hadir pula perwakilan TNI Angkatan Laut, Polair, dan
SMK Negeri 1 Kendawangan
.
Camat Kendawangan, Adi Kesuma, menegaskan bahwa dugong memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat pesisir.
“Menjaga dugong berarti menjaga padang lamun, perikanan, dan penghidupan nelayan,” ujarnya.
Baca Juga:
Wujudkan Asta Cita dan 13 Program Akselerasi, Lapas Ketapang Gelar Penanaman 1000 Pohon Kelapa Serentak
Dalam kesempatan itu, Desa Kendawangan Kiri menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Pariwisata karena masuk 300 besar Desa Wisata Indonesia periode
2022–2024
. Camat juga menyerahkan media sosialisasi konservasi dugong kepada para kepala desa.
Ketua Yayasan WeBe Konservasi Ketapang, Setra Kusumardana, mengatakan pihaknya siap mendampingi desa dalam mengembangkan paket wisata edukasi, perikanan berlabel
Dugong
Friendly
, hingga usaha kuliner pesisir.
“Manfaat ekonomi bisa dirasakan tanpa harus mengorbankan ekosistem,” katanya.
Dalam sesi klinik usaha, peserta membahas potensi wisata lamun–dugong,
homestay
, tur
mangrove
, hingga layanan riset dan
CSR
. Mereka juga merumuskan langkah awal
90 hari
, mulai dari pemetaan potensi, kebutuhan dukungan, hingga rencana aksi desa.
Baca Juga:
Sekda Ketapang Ikuti Rapat Koordinasi Mendagri, Bahas Perkembangan Situasi Nasional dan Pengendalian Inflasi
Yayasan WeBe
Konservasi Ketapang dijadwalkan melanjutkan pendampingan ke empat desa pesisir pada 22 September hingga 4 Oktober 2025.
Agenda tersebut mencakup pengusulan zona aman lamun, penetapan model usaha prioritas, serta pembentukan tim koordinasi desa.
(GG)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.