Ratusan Barang Bukti Hasil Penindakan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Kepolisian Resor
(Polres) Ketapang
memusnahkan 829 unit knalpot tidak standar sebagai hasil pelaksanaan penindakan knalpot brong periode Januari hingga April 2026 di Kantor Satpas Ketapang pada Kamis (7/5/2026).
Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang dengan didampingi Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta, dan Kasat Binmas, serta dihadiri awak media setempat.
Baca Juga:
Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol
Kapolres Ketapang Muhammad Harris menegaskan bahwa pihak kepolisian secara konsisten melakukan penertiban di jalan raya. Langkah represif maupun preventif ini diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
"Polres Ketapang secara konsisten melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan cara menghentikan pengendara, melakukan penilangan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Harris.
Berdasarkan data operasional periode Januari hingga April 2026, Polres Ketapang mencatat penindakan terhadap 461 unit kendaraan yang terdiri dari 264 teguran dan 197 tilang. Sementara itu, jajaran Polsek setempat menindak 368 unit kendaraan dengan teguran dan kewajiban penggantian knalpot.
Total 829 unit barang bukti hasil penindakan knalpot brong tersebut dimusnahkan secara fisik dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Hasil sisa pemusnahan akan diserahkan secara gratis kepada pekerja atau pengepul besi bekas di Kota Ketapang. Angka ini menambah daftar panjang penertiban, mengingat pada periode September hingga Desember 2025, Polres Ketapang juga telah menindak dan memusnahkan 290 unit barang bukti serupa.
Baca Juga:
Jaga Ketenangan Jelang Ramadan, Polres Ketapang ‘Kandangkan’ 19 Motor Knalpot Brong
Sebelum menggelar razia masif, Satlantas Polres Ketapang telah melaksanakan upaya preventif. Sosialisasi diberikan kepada pelajar tingkat SLTA dan SMK, pemilik bengkel, tokoh masyarakat, hingga kawasan rawan balap liar, didukung dengan siaran radio, media sosial, serta pemasangan spanduk.
"Kegiatan penindakan knalpot brong tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, memberikan efek jera bagi pelanggar, meningkatkan keselamatan berkendara, menjaga kesehatan lingkungan dari polusi suara, serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat akibat kebisingan kendaraan," jelas Harris.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Harris turut memperkenalkan perangkat
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE)
Handheld
. Perangkat digital berbasis seluler ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mencetak data tilang secara otomatis dengan memverifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat.
Baca Juga:
Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol
Sistem ETLE Handheld mulai diterapkan sejak 18 April 2026 dengan fokus awal di Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong. Ke depan, sistem ini akan diperluas ke seluruh kecamatan.
Kapolres Ketapang memastikan seluruh tindakan aparat memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 285, Pasal 115, dan Pasal 297), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.