Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Ratusan pekerja tambang emas ilegal (PETI) dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Ketapang, Senin siang (9/6/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan terkait kasus hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Massa aksi memprotes penetapan tersangka terhadap salah satu rekan mereka, RP (45), atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan media
online
berinisial B.
Baca juga:
Cerita Ibu Aminah: Coba-coba Tanam Sawit di Lahan Bekas Tambang, Kini Tumbuh Subur
Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor S.TAP. TSK/212/VI/RES.1.6./2025/Reskrim-1, yang diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, pada Senin (3/6/2025).
Salah satu koordinator aksi, Abdullah, menyampaikan bahwa aksi tersebut juga sebagai bentuk tuntutan terhadap laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum wartawan di lokasi tambang.
“RP tidak mungkin memukul jika tidak ada sebab. Kami minta proses hukum adil. Bila tidak, kami akan aksi dengan massa lebih banyak,” kata Abdullah saat ditemui usai orasi.
Ia mengungkapkan, para pekerja tambang selama ini merasa resah dengan oknum yang sering datang ke lokasi dan meminta ‘uang koordinasi’. Jika tidak diberi, aktivitas mereka akan diberitakan secara negatif.
Selain menyoroti persoalan hukum, massa juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami sadar ini ilegal, tapi kami hanya cari nafkah. Kami ingin solusi dari pemerintah, supaya kegiatan ini legal, dan kami bisa bekerja dengan tenang serta terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Abdullah berharap Bupati dan Wakil Bupati Ketapang segera menindaklanjuti tuntutan ini. Ia menekankan bahwa sebagian besar pekerja tambang adalah warga tua yang sulit bersaing di dunia kerja formal.
Baca juga:
Kemenhut Tindak Pengangkutan Kayu Ilegal di Ketapang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
(*/red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.