Ratusan Penambang Emas Tanpa Izin di Ketapang Geruduk Polres Tuntut Pembebasan Roni Paslah
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Ratusan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggeruduk Polres Ketapang pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.35 WIB.
Mereka menuntut pembebasan Roni Paslah, warga Desa Sungai Besar, yang ditangkap polisi atas dugaan pemukulan terhadap seorang jurnalis di lokasi penambangan ilegal.
Aksi ini dipicu konflik di Dusun Lubuk Toman, Kecamatan MHS, antara Roni Paslah dan empat orang yang mengaku sebagai jurnalis dari Pontianak.
Baca juga:
Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR
Lokasi PETI di MHS diduga menjadi tempat praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan wartawan.
Selain itu, peredaran narkoba dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga dilaporkan marak di lokasi tersebut.
Perwakilan Organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang, Sudirman, menyatakan bahwa tujuan aksi adalah membebaskan Roni Paslah.
“Menurut kami, Roni memang salah, tetapi empat orang yang mengaku wartawan datang meminta uang tanpa alasan jelas. Apa kontribusi mereka terhadap tambang?” ujar Sudirman, Senin (9/6/2025).
Sudirman meminta polisi membebaskan Roni Paslah dan menyoroti dugaan pungli oleh oknum wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahyasaat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait identitas media dari empat wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Publik berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pungli, peredaran narkoba, dan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi penambangan ilegal tersebut untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Baca juga:
Polisi Diminta Gelar Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap AS, Diduga Pemodal Utama Tambang Ilegal Kalbar
(via newsinvestigasi-86.com)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.