faktakalbar

Remaja di Ketapang Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 June 2025 📖 2 menit
Remaja di Ketapang Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, KETAPANG - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin, (9/6/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di lingkungan rumah pelaku yang bertetangga dengan korban. Kasi Humas Polres Ketapang , AKP Drajat Pamungkas, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi rumah untuk melancarkan aksinya. Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara “Korban yang sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya melewati rumah pelaku. Saat melintas, pelaku memanggil korban dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak curiga mendekati pelaku, lalu ditarik masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Drajat pada Selasa, (10/6/2025). AKP Drajat menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dipengaruhi kebiasaan menonton konten film dewasa. “Pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejad tersebut karena sering menonton konten film dewasa,” katanya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, korban yang menangis bertemu ayahnya dan melaporkan peristiwa itu. Ayah korban bersama warga sekitar langsung mencari pelaku yang sempat kabur ke hutan belakang rumahnya. “Ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delta Pawan. Bersama warga, pelaku akhirnya diamankan polisi tak jauh dari rumahnya,” jelas AKP Drajat. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang. Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang. Pelaku, yang masih berstatus anak bermasalah dengan hukum, akan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak dengan mempertimbangkan hak-haknya. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk pemulihan mental dan emosional. AKP Drajat menyoroti pentingnya pengawasan konten digital. “Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman bagi anak,” pungkasnya. Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK