Satpol PP Ketapang Tindak Lanjuti Laporan Polusi Asap Usaha Cincau di Delta Pawan
Faktakalbar.id, KETAPANG
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Ketapang
, Maryadi Asmuie, melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pembuatan cincau di Jalan Brigjen Katamso,
Kecamatan Delta Pawan
.
Baca Juga:
Pelantikan Pejabat Ketapang 2026: Bupati Instruksikan Respon Cepat Lewat Media Sosial
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait polusi bau asap yang diduga berasal dari penggunaan bahan bakar oli bekas, Jumat (20/2/2026).
Dalam peninjauan yang berlangsung pada Kamis (19/2) tersebut, Kasat Pol PP didampingi oleh Kabid Tranmastibum dan Fungsional Ahli Muda Pol PP guna memastikan kenyamanan dan kesehatan lingkungan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemantauan dan klarifikasi di lapangan, pemilik usaha menyatakan telah berhenti menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar sejak enam bulan lalu dan kini beralih menggunakan kayu bakar.
Pihak pengusaha juga mengungkapkan telah ada kesepakatan dengan warga setempat untuk membuat alat penyaring guna mengurangi polusi asap, namun saat ini masih terkendala kesiapan tenaga teknis.
Baca Juga:
Hari Desa Nasional 2026: Bupati Ketapang Tekankan Kades Jauhi Persoalan Hukum dan Mandiri Kelola Infrastruktur
Kasat Pol PP Ketapang, Maryadi Asmuie, memberikan arahan tegas agar pemilik usaha segera merealisasikan pembuatan alat peredam polusi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang baik, baik limbah asap maupun limbah cair, demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami meminta pemilik usaha agar selalu memperhatikan limbah hasil produksi. Kami juga mengarahkan agar mereka segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait teknis pengelolaan limbah yang sesuai standar,”
ujar Maryadi Asmuie.
Peninjauan ini menegaskan peran aktif Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Ketapang tetap memperhatikan aspek kesehatan serta kelestarian lingkungan.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.