Selain ke Polisi Militer, Kasus Penganiayaan Karyawan PT RIM Akan Dimediasi Adat
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Dua orang karyawan
PT RIM
dianiaya di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga mengalami luka lebam serius setelah dianiaya di mess perusahaan.
Peristiwa ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah surat pengaduan dan video yang memperlihatkan kondisi korban babak belur beredar luas di media sosial.
Baca Juga:
Karyawan PT Rimba di Ketapang Diduga Disiksa Oknum TNI Pengaman Perusahaan
Dalam video yang beredar, dua pria tampak memperlihatkan luka memar parah di bagian punggung mereka. Korban diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan rekannya, Yasri.
Keduanya mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, yang berpangkat Prada.
Peristiwa kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di mess PT RIM.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, kronologi kejadian bermula saat malam itu korban didatangi oleh seorang konsultan perusahaan berinisial J. Konsultan tersebut menjemput Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO.
Alasannya, kedua karyawan tersebut disebut melewati pos keamanan dengan menggeber suara sepeda motor yang dianggap mengganggu waktu istirahat. Namun, sesampainya di lokasi mess BKO, kedua korban justru diduga mengalami tindak kekerasan.
Dalam laporan tersebut, dirincikan bahwa korban diduga dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk dengan kabel listrik warna hitam.
Akibat dari serangkaian tindakan tersebut, Miko dan Yasri mengalami luka lebam parah di bagian punggung.
Polisi Benarkan Laporan, Limpahkan ke POM
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Ia mengonfirmasi garis besar kronologi yang dilaporkan oleh korban.
“Ya, sesuai apa yang dilaporkan korban, malam itu mereka didatangi saudara J. dia datang dengan maksud menjemput saudara Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi penganiayaan, itu secara garis besarnya,” ujar Badruzzaman, Senin (27/10/2025).
Badruzzaman menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut atas kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.
“Untuk pendalamannya nanti akan dilakukan oleh Unit Reskrim Sektor Marau. Laporan sudah kami teruskan ke Polsek Marau,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, membenarkan pelimpahan tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga: Driver Ojol Dipukul Diduga Oknum TNI, Ratusan Ojol Geruduk Polresta Pontianak dan Mapomdam
Menurutnya, laporan yang dibuat korban bersifat pengaduan sementara, dan karena terduga pelaku adalah anggota TNI, kasus ini kini menjadi wewenang Polisi Militer (POM).
“Karena terduga pelakunya ini TNI, ini kami serahkan ke POM,” kata Nababan kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).
Meski proses hukum diserahkan ke POM, IPTU Martin Nababan menambahkan bahwa akan ada proses mediasi secara adat yang ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kasus karyawan PT RIM dianiaya ini.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.