faktakalbar

Selundupkan Sabu 20 Gram dalam Rice Cooker, Dua Warga Tumbang Titi Diringkus

Penulis: Redaksi Monday, 27 April 2026 📖 2 menit
Selundupkan Sabu 20 Gram dalam Rice Cooker, Dua Warga Tumbang Titi Diringkus
Faktakalbar.id, KETAPANG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Ketapang dengan modus operandi menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan kotak rice cooker (penanak nasi). Dalam operasi penyergapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial I (46) dan seorang wanita berinisial R (42), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung di area Jalan Poros Pelang-Tumbang Titi, tepatnya di wilayah Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Sukerta, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Kepolisian mendapatkan petunjuk kuat bahwa akan ada paket pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Ketapang melalui jalur darat menggunakan jasa mobil angkutan angkutan penumpang atau travel . “Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar, sekira pukul 04.00 WIB. Saat mobil travel yang kita curigai sampai di area Jalan Poros Pelang -Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terlihat kedua pelaku yaitu I dan R langsung mengambil paket kotak rice coocker dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” ujar I Dewa Made Sukerta pada Senin (27/4/2026). Sesaat setelah penyergapan, petugas kepolisian langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap barang bawaan dan tubuh kedua pelaku. Proses pemeriksaan di lokasi kejadian ini turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat untuk memastikan transparansi penindakan hukum di lapangan. Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan sebuah kantong plastik yang disembunyikan secara rapi di bagian bawah kemasan rice cooker . Di dalam kantong plastik tersebut, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( brutto ) mencapai 20,20 gram beserta sejumlah perangkat lainnya. Modus penyelundupan sabu di Ketapang menggunakan barang elektronik dan perabotan rumah tangga ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengelabui pandangan petugas aparat penegak hukum. Baca Juga:  Gagalkan Transaksi Sabu di Air Upas Ketapang, Polisi Ringkus Dua Pelaku Lebih lanjut, Dewa menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka I mengakui secara langsung bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka R bertindak sebagai pihak yang membantu proses pengambilan barang dari pihak jasa travel untuk kemudian mereka edarkan atau jual kembali di wilayah Tumbang Titi demi meraup keuntungan finansial. Kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini tidak akan berhenti pada kedua pelaku saja. Tim Satresnarkoba Polres Ketapang akan terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk memutus mata rantai peredaran, membongkar jaringan pihak pemasok, serta mengetahui secara persis asal-usul sabu tersebut. “Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Dewa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK