faktakalbar

Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan

Penulis: Redaksi Saturday, 14 February 2026 📖 2 menit
Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Ratusan warga transmigrasi di Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, masih menunggu kejelasan terkait sengketa lahan seluas 400 hektar. Lahan yang diklaim sebagai wilayah cadangan warga tersebut diduga telah dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Maya Agro Investama (MAI). Kepala Desa Lembah Mukti, Agus Suryadi, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret . Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat atau RDPU bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Ketapang, pihak desa menegaskan bahwa area yang dipermasalahkan sah masuk ke dalam wilayah administrasi mereka. Baca Juga:  Tim Gakkum ESDM dan Satgas PKH Halilintar kembali menyegel Perusahaan Bauksit Milik AS, yaitu PT QSS "Lahan seluas 400 hektar tersebut sudah digunakan perusahaan. Tindakan ini jelas mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 92 Tahun 2023 tentang batas desa Lembah Mukti," ujar Agus Suryadi, Jumat (13/2/2026). Agus menambahkan, setidaknya terdapat 30 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang kini berada di dalam area yang dikelola perusahaan. Pihak desa menuntut agar lahan-lahan tersebut segera dikeluarkan dari Hak Guna Usaha ( HGU ) perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat. Dukungan serupa datang dari anggota Komisi 2 DPRD Ketapang, Marzuki. Ia membenarkan bahwa pihak legislatif telah merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang untuk melakukan pendataan dan pengukuran ulang di lapangan. Menurutnya, jika terbukti ada pencaplokan lahan bersertifikat, perusahaan harus dijatuhi sanksi sesuai aturan perkebunan yang berlaku. "Rekomendasi kami adalah ukur ulang sesuai sertifikat hak milik warga. Jika ditemukan lahan itu masuk dalam operasional perusahaan, maka harus dikeluarkan dan perusahaan wajib memberikan ganti rugi," tegas Marzuki saat dikonfirmasi. Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan. Namun, hingga saat ini hasil dari pengukuran tersebut belum dapat dipublikasikan kepada publik karena masih dalam tahap koordinasi internal. "Untuk masalah ini kami masih belum bisa memberikan keterangan karena masih perlu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait," jelas Ricardo Lassa melalui sambungan telepon, Jumat sore. Sengketa ini memicu kekhawatiran warga akan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu, mengingat status lahan yang sebelumnya bersertifikat hak milik bisa berubah menjadi kawasan perkebunan tanpa prosedur yang transparan. Kini, bola panas penyelesaian konflik agraria ini berada di tangan BPN untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat Lembah Mukti. Baca Juga:  Copa del Rey: Meski Kalah Telak 0-4 di Leg Pertama, Eric Garcia Optimis Barcelona Mampu Balikkan Keadaan di Camp Nou (AW)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK