Sepekan Operasi Zebra: 242 Pengendara Kena 'Semprit', Tapi Cuma 5 yang Ditilang
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Selama sepekan pelaksanaan
Operasi Zebra Kapuas 2025
, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Ketapang
menerapkan pendekatan yang mengejutkan.
Alih-alih membanjiri pelanggar dengan surat tilang, polisi justru lebih banyak mengeluarkan "kartu kuning" alias teguran kepada para pengendara, Kamis (27/11/25).
Baca Juga:
Masuki Hari Ke-10, Operasi Zebra Kapuas 2025 Sasar Pelanggar di Jalan Ahmad Yani Pontianak
Data rekapitulasi hingga hari ketujuh operasi menunjukkan ketimpangan angka yang signifikan antara penindakan represif dan preventif.
Tercatat, petugas hanya mengeluarkan 5 lembar surat tilang.
Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan 242 teguran lisan dan 21 surat pernyataan tertulis yang dilayangkan kepada pengendara yang terjaring.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita Puspita Sari, menjelaskan bahwa strategi ini memang disengaja. Pihaknya ingin membangun kesadaran dari hati, bukan kepatuhan karena takut denda semata.
“Penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional. Tilang diberikan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan, sedangkan teguran dan pernyataan tertulis kami berikan untuk mengedukasi pengendara agar lebih disiplin,”
ungkap Yunita.
Meski mengedepankan sisi humanis, polisi tetap mencatat sejumlah "dosa" lalu lintas yang mendominasi jalanan Ketapang.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara yang abai menggunakan helm SNI maupun helm ganda bagi penumpang, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan knalpot brong yang bising, kelalaian memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Polres Sambas Gelar Apel Operasi Kapuas Ketupat 2025, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Mudik
Polres Ketapang menegaskan bahwa pola operasi yang memadukan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terukur ini akan terus berlanjut hingga akhir masa Operasi Zebra Kapuas 2025.
Tujuannya jelas: menekan angka kecelakaan fatalitas dengan cara yang lebih persuasif.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahartikan kelonggaran tilang ini, melainkan menjadikannya momentum untuk melengkapi diri dan kendaraan demi keselamatan nyawa sendiri di jalan raya.
(Ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.