Sidang Pencurian Tambang Emas Ketapang: Mantan Direktur PT SRM Bongkar Aksi Penjarahan 60 Ton Dinamit
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Kasus dugaan pencurian tambang emas Ketapang dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali bergulir di
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang
pada Selasa (3/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Pamar Lubis, hadir sebagai saksi kunci dan membeberkan kronologi penguasaan paksa lokasi tambang oleh terdakwa.
Baca Juga:
Sidang Perdana Terdakwa WNA China Kasus Tambang Ilegal PT SRM di PN Ketapang
Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno memimpin persidangan yang menghadirkan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Pamar Lubis, saksi lain yang dihadirkan meliputi staf administrasi keuangan Rani, perwakilan pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yakni Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Dalam kesaksiannya, Pamar memaparkan peristiwa mencekam yang terjadi pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.
Ia menyebut terdakwa bersama sekelompok orang bermasker merangsek masuk ke lokasi tambang pada waktu subuh dan mengusir paksa seluruh pekerja lokal maupun asing.
“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” ungkap Pamar di hadapan majelis hakim.
Tuduhan serius lainnya yang muncul dalam perkara pencurian tambang emas Ketapang ini adalah hilangnya bahan peledak dalam jumlah besar.
Pamar menduga kelompok terdakwa merusak gudang bahan peledak dan menjarah sekitar 50 hingga 60 ton dinamit beserta detonator yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2022.
Dinamit tersebut sedianya belum boleh digunakan karena RKAB perusahaan belum disahkan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong
Selain kerugian material berupa hilangnya bahan peledak yang ditaksir mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, perusahaan juga dibebankan tagihan listrik yang membengkak. Pamar menyebut biaya listrik melonjak dari Rp100 juta menjadi Rp600 juta per bulan saat pabrik dioperasikan secara ilegal oleh pihak terdakwa.
Di sisi lain, kuasa hukum saksi, Cahyo Galang Satrio, menegaskan bahwa kliennya memiliki
legal standing
yang sah sebagai pelapor meskipun diperiksa setelah masa jabatannya berakhir.
Ia menekankan bahwa laporan awal dibuat pada Mei 2025 saat Pamar masih menjabat sebagai direktur resmi. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.