Sidang Perdana Terdakwa WNA China Kasus Tambang Ilegal PT SRM di PN Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Seorang warga negara asing asal China bernama Liu Xiaodong menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri Ketapang
pada Kamis (19/2/2026).
Pria yang sebelumnya ditangkap di perbatasan Entikong–Malaysia karena diduga hendak melarikan diri ini, kini duduk sebagai terdakwa WNA China dalam kasus penguasaan fasilitas tambang emas secara ilegal.
Baca Juga:
Warga Negara China Ditahan atas Dugaan Penganiayaan di Ketapang
Dalam berkas dakwaan, terdakwa WNA China tersebut diduga mengambil alih secara paksa lokasi tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang berada di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, sejak bulan Juli 2023.
Selain penguasaan lahan, ia juga didakwa mencuri bahan peledak dan aliran listrik perusahaan yang menyebabkan total kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama mendakwa bahwa Liu Xiaodong menguasai pabrik dengan cara mengusir karyawan sah dan mempekerjakan orang baru tanpa dasar hukum yang jelas.
“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Perusakan gudang penyimpanan tersebut tercatat terjadi pada rentang waktu 26 hingga 31 Agustus 2023. Terdakwa diduga kuat mengambil 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik.
Seluruh bahan peledak itu digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023 tanpa izin dari pihak berwenang.
Baca Juga:
Coba Melarikan Diri, Tersangka Tambang Emas Asal China Diciduk di Perbatasan Entikong
Dua mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato, turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kasmirus membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di malam hari saat pabrik seharusnya berhenti beroperasi.
“Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali, tanah sampai bergetar. Saat dicek, ada puluhan orang tak dikenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasang garis polisi,” ungkap Kasmirus dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa karyawan lama justru dilarang untuk bekerja. Bahkan, saksi mengaku sempat dituduh sebagai mata-mata ketika mencoba mendekati area tambang perusahaan tersebut.
Selain bahan peledak, terdakwa juga dijerat kasus pencurian aliran listrik dengan memanfaatkan gardu berkapasitas 2.500.000 VA milik PT SRM yang disuplai oleh PLN UP3 Ketapang.
Penggunaan listrik secara sepihak ini memicu lonjakan tagihan yang drastis, yakni pada Oktober 2023 sebesar Rp417.795.126, November 2023 sebesar Rp471.324.495, dan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067. Tagihan bulan Desember tersebut telah dibayarkan oleh pihak PT SRM dan dicatat sebagai kerugian.
Secara keseluruhan, JPU merinci bahwa PT SRM kehilangan bahan peledak senilai sekitar Rp3,5 miliar dan menanggung kerugian tagihan listrik sekitar Rp451 juta.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Pencurian Emas Kabur, PH PT SRM Desak Usut Keterlibatan Pihak Lain
Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yang meliputi Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian listrik.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.
(*Red)
Tag:
#Tambang Emas Ilegal
#PT Sultan Rafli Mandiri
#Terdakwa WNA China
#Pengadilan Negeri Ketapang
#Pencurian Bahan Peledak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.